Jakarta - Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) menyoroti demonstrasi berujung ricuh yang terjadi pada Rabu (25/9). Menurut Lemhannas, kebebasan seperti demonstrasi merupakan ciri demokrasi namun tetap dibatasi aturan yang berlaku.
"Kebebasan tetap dibatasi rambu-rambu, adanya peraturan undang-undang terutama untuk mengatur hidup kita dengan sesama warga bangsa, yang kebetulan juga karakteristik masyarakat kita itu penuh dengan kebhinekaan," kata Gubernur Lemhanas Agus Widjojo di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).
Agus mengajak semua pihak yang terkait demo anarkis mengevaluasi tindakannya. Dia mengimbau para peserta demo ricuh itu menyadari yang mereka lakukan telah mengganggu ketertiban umum.
"Patutkah saya berbuat tindakan-tindakan yang sebetulnya saya tahu itu akan merusak masyarakat, kepentingan umum, ketertiban umum," ujar Agus.
Agus pun mendorong Polri melakukan penegakan hukum untuk menjamin kebebasan warga lainnya. Dia mengatakan ada dugaan pihak yang melanggar hukum terkait kericuhan kemarin.
"Kita dukung upaya Polri untuk melaksanakan penegakan hukum dan kalau dilihat memang ada elemen-elemen atau perorangan yang bertindak melanggar hukum, untuk kepentingan umum memang hukum harus ditegakkan oleh aparat," tutur Agus.Dia menyayangkan kejadian demonstrasi berujung ricuh yang terjadi selama tiga hari belakangan di beberapa wilayah di Tanah Air. Menurutnya, kericuhan tidak perlu terjadi.
"Banyak kejadian yang sebetulnya secara awam dapat kita katakan tidak perlu dan tidak patut terjadi," tutur Agus. (aud/haf)
0 Comments