Adapun akun yang dilaporkan yaitu akun Facebook atas nama Jonru Ginting dan Gilang Kazuya dan Shimura serta akun Twitter @hanumrais milik Hanum Salsabiela Rais, @JRX_SID I Gede Ari Astina atau Jerinx dan @fullmoonfolks Bhagavad Samabhada.
Ketua Cyber Indonesia, Habib Muannas Alaidid membenarkan mengenai pelaporan tersebut. Muannas ikut mendampingi Jalaludin saat membuat laporan di Polda Metro Jaya.
"Betul. Yang dilaporkan itu 5 terdiri dari 3 akun Twitter dan 2 akun Facebook," kata Muannas kepada detikcom, Jumat (11/10/2019).
Muannas menyebut pelapor tidak terima atas dugaan sebaran hoax yang dilakukan oleh 5 orang itu. Dia melaporkan dengan tuduhan menyebarkan berita bohong.
Muannas mengatakan sejumlah barang bukti disertakan dalam laporan tersebut. Di antaranya tangkapan layar cuitan dari akun-akun tersebut.
Akun-akun sosial media itu dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Laporan itu tertuang dengan LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus 11 Oktober 2019.
Pelapor dalam hal ini bernama Jalaludin. Sedangkan terlapor yaitu pengguna akun Facebook Gilang Kazuya dan Jonru Ginting serta pengguna akun Twitter Hanum Salsabeila Rais, I Gede Ari dan Bhagavad Sambhada.
0 Comments