Kabur Sejak 2014, Buron Kasus Century Stefanus Farok Ditangkap Kejagung


Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bank Century, Stefanus Farok Nurtjahja. Dia ditangkap setelah divonis bersalah pada 2014.

"Stefanus Farok Nurtjahja diamankan di sebuah rumah makan di kawasan Jakarta sekira pukul 17.00 WIB tanpa adanya perlawanan," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka, Rabu (30/10/2019).

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan intelijen Kejagung, Kejati DKI dan Kejari Jakpus. Stefanus divonis bersalah lewat putusan MA nomor 535 K/Pid.Sus/2014 tanggal 14 Juli 2014.

"Stefanus Farok Nurtjahja bersama kedua terdakwa lainnya yaitu Raden Mas Johanes Sarwowo dan Umar Muchsin dinyatakan bersalah menerima uang sebesar Rp 1,1 miliar dari Toto Kuntjoro, yang diketahui bahwa uang tersebut berasal dari Robert Tantular yang telah terbukti melakukan tindak pidana, penggelapan, penipuan dan pencucian uang," ucap Maringka.

Atas perbuatannya itu, Stefanus divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, namun dia kabur sebelum jaksa melakukan eksekusi. Usai ditangkap Stefanus langsung dijebloskan ke Lapas Salemba untuk menjalani hukumannya.

"Penangkapan terhadap Stefanus Farok Nurtjahja merupakan kinerja program tangkap buronan (Tabur 31.1) yang ke 346, sejak program tersebut diluncurkan pada Januari 2018," ucap Maringka.


Post a Comment

0 Comments