Jakarta - Polisi menangkap Irwan alias Iwan bin Momer (56) karena menipu korban hingga mengalami kerugian belasan juta rupiah. Modus Irwan adalah meyakinkan korban dengan mengaku sebagai pegawai Kemenko Polhukam dan bisa memberangkatkan umrah.
"Tersangka sering mendatangi perkantoran-perkantoran dan mencari calon korban dengan menawarkan berbagai jenis jasa, salah satunya menawarkan jasa pengurusan perjalanan ibadah umrah," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (3/11/2019). Suyudi mengatakan kasus penipuan itu terjadi pada 13 Juni 2019. Tersangka saat itu menjumpai korbannya yang ingin memberangkatkan umrah orang tuanya. Tersangka meyakinkan korban dengan berpakaian seperti pegawai Kemenko Polhukam. "Untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan seragam Kementerian Polhukam dan dilengkapi ID Card," jelas Suyudi.
Singkat cerita, ketika korban sudah percaya dengan tersangka, tersangka meminta sejumlah uang dengan alasan mengurus umrah. Setelah tersangka mendapatkan uang dari korban, tersangka menghilang dan korban sudah tidak bisa menghubungi tersangka. "Korban melakukan transfer ke rekening milik tersangka sejumlah Rp 15 juta. Setelah melakukan transfer dana itu korban tidak bisa menghubungi tersangka dan korban sadar bahwa telah ditipu," kata Suyudi.
Korban langsung membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Menindaklanjuti kasus itu, tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian mengamankan tersangka Irwan di wilayah Cipinang, Jakarta Timur pada 29 Oktober 2019.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP," pungkas Suyudi.
0 Comments