Jakarta - Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Dede Lutfi Alfiandi alias Dede (20). Dasco mengaku meminta penangguhan penahanan Lutfi karena alasan kemanusiaan.

"Kemanusiaan, umurnya juga masih segitu," kata Dasco di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Dasco mengaku diminta membantu Lutfi. Salah satunya, pihak keluarga Lutfi.

"Iya (pihak keluarga meminta). Macam-macam. Jadi ya sudah kita bantu," jelasnya.

Sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan Lutfi yang diajukan Dasco dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) siang tadi. Selain Dasco, anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersebut.

"Mengajukan penangguhan penahanan jadi mengingat beliau masih muda masa depan. Penangguhan diajukan oleh Sufmi Dasco, Habiburokhman, dan Didik Mukrianto," kata tim pengacara Lutfi, Burhannuddin, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (12/12).

Dalam perkara ini, Lutfi didakwa melakukan perlawanan terhadap polisi pada saat demo ricuh 30 September 2019. Lutfi disebut jaksa melakukan kekerasan kepada polisi yang berjaga di depan gedung DPR.

Atas perbuatan itu, Lutfi didakwa bersalah melanggar 212 juncto Pasal 214 KUHP atau 217 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP. Sosok Lutfi sendiri sebelumnya viral setelah potret dirinya membawa bendera Merah-Putih saat demo pada 30 September 2019 beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Namun bukan potret itu yang membawa Lutfi ke meja hijau.