Tuntut Ganti Rugi-Hukum Berat Bos Akumobil, Korban Juga Lapor ke Bareskrim


Jakarta - Para korban penipuan penjualan mobil murah yang digelar Akumobil kembali membuat laporan polisi. Puluhan korban yang menuntut pihak Akumobil mengembalikan kerugian pun membuat laporan di Bareskrim Polri.

"Kami ingin dari pihak kepolisian mengharapkan pelaku dihukum seberat-beratnya, mengembalikan kerugiannya," ujar pengacara korban, Sunan Kalijaga, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2019).

Sunan menuturkan dirinya menerima kuasa dari 90 orang korban penipuan. Namun, kata Sunan, masih banyak korban lainnya yang dijanjikan untuk membeli mobil murah di Akumobil.

"Namun demikian saya mendapatkan info bahwa korbannya ada sekitar 1.000 lebih, di mana orang dijanjikan membeli mobil murah. Dengan berbondong-bondong membeli mobil murah faktanya klien kami saja banyak yang tidak menerima fisik bentuk mobil ataupun uang," katanya.

Adapun laporan itu bernomor LP/B/1025/XII/2019/Bareskrim atas nama pelapor Ery Kartanegara tertanggal 5 Desember 2019. PT Digital Akumobil dituduh melanggar Pasal 378 dan 372 UU KUHP.

Atas laporan itu, Sunan berharap para pelaku dapat diproses hukum tidak berdasarkan satu putusan laporan saja. Sunan meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Jangan sampai ada satu pengiringan proses hukum. Ini ada ribuan korban yang dirugikan lalu ada satu, dua laporan nanti akan disidangkan hanya menjadi satu putusan. Putusan yang sama-sama ketahui bahwa Pasal 378 dan 372 kita sama-sama tahu ketok palunya berapa tahun," katanya.

"Makanya temen-temen dirugikan tidak mau kalau uang sampai tidak kembali. Mereka sepakat satu suara pelaku mendapat efek jera dihukum seberat-beratnya, selama-lamanya," sambungnya.

Sebelumnya, pihak Akumobil menyatakan siap mengembalikan dana korban penipuan modus mobil murah. Namun pihaknya tak bisa menjanjikan uang yang dikembalikan itu utuh.

"Artinya nanti dikomunikasikan. Bryan (Bryan John Satya/bos Akumobil) sanggup (mengembalikan), tapi mekanismenya silakan langsung dengan Bryan," ucap Mariyani Wiwik, pengacara Bryan, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (3/12).

Meski menyatakan siap mengembalikan uang konsumen, pihak Akumobil belum bisa menjanjikan uang yang dikembalikan utuh. Namun Wiwik optimistis kliennya ini bisa memenuhi tuntutan dari para korban atau konsumen Akumobil. Soal aset yang saat ini sudah disita polisi, Wiwik belum mengetahui aset tersebut bisa menutupi atau tidak untuk menggantikan uang konsumen.

"Ini Ibu belum tahu bagaimana (pengembalian full 100 persen), yang penting bertemu dulu, nanti ada tahapan apakah dikembalikan sebagian atau bagaimana. Nanti disepakati, yang penting ketemu dulu Bryan dengan konsumen. Intinya, Bryan siap kembalikan, berapanya belum tahu," tuturnya.

Diketahui, sebelumnya polisi akan melimpahkan berkas perkara kasus penipuan mobil murah Akumobil ke kejaksaan. Penyidik akan melimpahkan lebih dulu berkas bos Akumobil bernama Bryan John Satya ke jaksa.

"Minggu depan rencana untuk pelimpahan," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (22/11).

Dalam kasus ini ada lima tersangka lain. Kelimanya yakni AY menjabat Direktur Keuangan, RS Direktur Divisi Motor, FR Direktur Operasional Marketing, MH Direktur Operasional, dan MI yang menjabat Direktur HRD Akumobil.


Post a Comment

0 Comments