Jakarta - 
Kementerian Luar Negeri RI melarang pelancong dari delapan negara untuk masuk ke wilayah Republik Indonesia mulai hari ini. Kebijakan itu diterapkan guna mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
Kebijakan itu dimulai pada hari ini dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.
"Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Jumat, tanggal 20 Maret, pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan," ujar Menlu RI Retno Marsudi dalam keterangan di website resmi Kemlu seperti dilihat pada Jumat (20/3/2020).
Kemlu melarang pelancong dari 8 negara masuk ke wilayah RI dalam kurun 14 hari ke depan. Kedelapan negara itu diketahui sebagai negara-negara dengan banyak kasus virus Corona.
"Negara-negara tersebut adalah Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, Inggris," kata Retno.
Adapun WNI yang berkunjung ke negara-negara yang disebutkan Retno itu akan menjalani pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setiba di Tanah Air. Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal COVID-19, akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari.
"Apabila tidak ditemukan gejala awal, maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari," ujar Retno.