Golkar Minta Tak Ada Pengesahan RUU di Akhir Masa Jabatan DPR 2019-2014


Jakarta - DPR akan mengakhiri masa jabatan periode 2014-2019 pada 30 September 2019 mendatang. Partai Golkar meminta pengesahan RUU yang belum rampung untuk di periode ini untuk ditunda.

"DPR RI, Senin, 30 September 2019 akan menggelar rapat paripurna terakhir pada periode 2014-2019 ini. Fraksi Partai Golkar berpendapat segala hal yang terkait dengan pengesahan RUU sebaiknya ditunda dulu," kata Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Jumat (27/9/2019).
DPR sebelumnya telah menunda pengesahan sejumlah RUU, di antaranya RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan dan RUU Pertanahan. Dengan adanya revisi UU Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, RUU yang belum rampung dapat dilanjutkan oleh DPR periode berikutnya (carry over).

"Sesuai dengan UU tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan yang baru disahkan pada tiga hari yang lalu, bahwa pembahasan RUU yang tidak selesai pada periode sebelumnya dapat dilanjutkan pada periode berikutnya atau carry over," ujar Ace. 

"Fraksi Partai Golkar berpendapat bahwa DPR RI periode 2014-2019 telah berakhir masa pengabdiannya dan dibahas pada DPR RI periode selanjutnya," imbuhnya.


Post a Comment

0 Comments