Viral Cekcok Polisi dan Sopir Ambulans Gegara Sirene, Bagaimana Aturannya?



Jakarta - Di media sosial viral video cekcok pukul dan dorong antara seorang polisi dan sopir ambulans yang sedang membawa pasien. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan KF Tandean, Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunadi membenarkan kejadian. Menurutnya hal ini berawal saat sang sopir ambulans menghidupkan sirene di jalan yang sedang macet, lalu terjadi kesalahpahaman. Namun dia tidak menjelaskan detail seperti apa kesalahpahaman yang dimaksud.

"Tadi di Jalan KF Tendean sedang macet. Sopir ambulans menghidupkan sirene dan di situlah terjadi kesalahpahaman dengan petugas kami," kata Sunadi.
Netizen ramai membicarakan tentang penggunaan sirene oleh ambulans. Ada yang mempertanyakan mengapa baru saat macet menyalakan sirene sehingga terkesan ingin 'meminta jalan' segera bebas dari macet.

Terkait hal tersebut sebetulnya sudah ada aturan yang mengatur penggunaan sirene dan rotator ambulans. Dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 143 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Medik, ambulans gawat darurat hanya boleh menggunakan lampu rotator saat mengangkut pasien.

Sementara itu untuk ambulan rawat jalan "sirene hanya digunakan bilamana sangat dibutuhkan" seperti tertulis dalam Kepmenkes.

Menurut "Panduan Transportasi Ambulance" yang dikeluarkan oleh RSU Pesanggrahan suara sirene yang keras dan berulang dapat menambahkan rasa takut serta cemas. Dampaknya kondisi pasien bisa jadi makin buruk.


Post a Comment

0 Comments