Jakarta - KPK memeriksa enam mantan pejabat Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES). Lewat para saksi, KPK mencari tahu soal proses perdagangan minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan oleh PES dan Pertamina Energy Tranding Ltd (Petral).

"Penyidik masih mendalami keterangan para saksi terkait proses perdagangan minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan PES dan Petral selama tersangka BI (Bambang Irianto) menjabat," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).

Febri mengatakan KPK akan berupaya semaksimal mungkin untuk menuntaskan pengusutan kasus tersebut. Menurut Febri, dalam kasus ini KPK perlu melakukan pencarian bukti-bukti di berbagai negara.

Jakarta - KPK memeriksa enam mantan pejabat Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES). Lewat para saksi, KPK mencari tahu soal proses perdagangan minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan oleh PES dan Pertamina Energy Tranding Ltd (Petral).

"Penyidik masih mendalami keterangan para saksi terkait proses perdagangan minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan PES dan Petral selama tersangka BI (Bambang Irianto) menjabat," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).

Febri mengatakan KPK akan berupaya semaksimal mungkin untuk menuntaskan pengusutan kasus tersebut. Menurut Febri, dalam kasus ini KPK perlu melakukan pencarian bukti-bukti di berbagai negara.

Keenam mantan pejabat PES itu diperiksa untuk tersangka Bambang Irianto. Identitas keenam saksi itu yakni:

- Agus Bachtiar selaku mantan Head of Trading Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES)
- Mulyono selaku mantan Senior Trade Light Distillates PES, yang juga menjabat sebagai Staf Utama pada Direktorat Pengolahan PT Pertamina (Persero)
- Edward Corne selaku mantan Junior Trade Light Distillates PES, yang juga menjabat sebagai Analyst Light Distillates Trading Intergrated Supply Chain PT Pertamina (Persero)
- Nurdin M Prayitno selaku mantan Senior Trade Crude PES
- Retno Wahyuningsih selaku mantan Trader Distillates PES, yang juga menjabat sebagai Assistant Manager Petrochemical Fungsi Marketing and Tranding PT Pertamina
- Sani Dinar Saifuddin selaku mantan Crude Oil Trader PES, yang juga menjabat Staf Utama Integrated Supply Chain PT Pertamina

Bambang diduga menerima duit suap USD 2,9 juta lewat perusahaan yang didirikannya di British Virgin Island yakni SIAM Group Holding Ltd. Duit itu diduga diberikan ke Bambang karena membantu mengamankan jatah Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.

PES disebut KPK seharusnya mengacu pada pedoman yang menyebutkan penetapan penjual atau pembeli yang akan diundang untuk ikut dalam competitive bidding atau direct negotiation mengacu pada aturan PT Pertamina (Persero) dengan urutan prioritas: NOC (National Oil Company), Refiner/Producer, dan Potential Seller/Buyer.

Namun, pada kenyataannya tidak semua perusahaan yang terdaftar pada Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) PES diundang mengikuti tender di PES.

Bambang bersama sejumlah pejabat PES diduga menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender, salah satu NOC (National Oil Company) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina (Persero) adalah Emirates National Oil Company (ENOC).

Namun, KPK menduga ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan National Oil Company agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari Kernel Oil.

Awalnya, dengan target menciptakan ketahanan nasional di bidang energi, PT Pertamina (Persero) membentuk fungsi Integrated Supply Chain (ISC). Fungsi ini bertugas melaksanakan kegiatan perencanaan, pengadaan, tukar-menukar, penjualan minyak mentah, intermedia, serta produk kilang untuk komersial dan operasional.

Untuk mendukung target tersebut, PT Pertamina (Persero) mendirikan beberapa perusahaan subsidiari yang dimiliki dan dikendalikan penuh, yakni: Pertamina Energy Trading Limited (Petral), yang berkedudukan hukum di Hong Kong, dan Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES), yang berkedudukan hukum di Singapura. Petral tidak punya kegiatan bisnis pengadaan dan penjualan yang aktif.

Sedangkan PES menjalankan kegiatan bisnis utama, yaitu pengadaan dan penjualan minyak mentah dan produk kilang di Singapura untuk mendukung perusahaan induknya yang bertugas menjamin ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) secara nasional.