Mulyadi menilai Dishub lalai memberi tahu adanya penderekan tilang itu. Belakangan diketahui bahwa mobil itu dibawa ke parkiran IRTI Monas. Akibat kejadian tersebut, Mulyadi menggugat Pemprov DKI Jakarta. Mulyadi menilai Pemprov DKI telah melanggar Pasal 97 ayat 4 PP 43/1993.
Mulyadi mengajukan gugatan materiil Rp 186 juta dan kerugian imateriil Rp 2,5 miliar. Pada 14 Februari 2017, PN Jakpus mengabulkan gugatan itu. PN Jakpus memutuskan Gubernur DKI dkk telah melakukan perbuatan melawan hukum dan membayar ganti rugi Rp 186 juta.
Pada 19 Oktober 2017, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan tersebut. Duduk sebagai ketua majelis Johanes Suhadi dengan anggota Amir Maddi dan I Nyoman Adi Juliasa.
Putusan itu juga dikuatkan oleh majelis kasasi pada 18 September 2018. Perkara nomor 2010 K/PDT/2018 diadili oleh Yakup Ginting dengan anggota Maria Anna Samiyati dan Yunus Wahab.
Anies masih tidak mau menjalankan putusan MA dan memilih mengajukan PK. Apa kata MA?
"Tolak," demikian bunyi putusan MA sebagaimana dilansir panitera MA dalam website-nya.
Perkara Nomor 993 PK/PDT/2019 diadili oleh ketua majelis Nurul Elmiyah. Adapun anggota majelis ialah I Gusti Agung Sumanatha dan Pri Pambudi Teguh.
Mulyadi menilai Dishub lalai memberi tahu adanya penderekan tilang itu. Belakangan diketahui bahwa mobil itu dibawa ke parkiran IRTI Monas. Akibat kejadian tersebut, Mulyadi menggugat Pemprov DKI Jakarta. Mulyadi menilai Pemprov DKI telah melanggar Pasal 97 ayat 4 PP 43/1993.
Mulyadi mengajukan gugatan materiil Rp 186 juta dan kerugian imateriil Rp 2,5 miliar. Pada 14 Februari 2017, PN Jakpus mengabulkan gugatan itu. PN Jakpus memutuskan Gubernur DKI dkk telah melakukan perbuatan melawan hukum dan membayar ganti rugi Rp 186 juta.
Pada 19 Oktober 2017, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan tersebut. Duduk sebagai ketua majelis Johanes Suhadi dengan anggota Amir Maddi dan I Nyoman Adi Juliasa.
Putusan itu juga dikuatkan oleh majelis kasasi pada 18 September 2018. Perkara nomor 2010 K/PDT/2018 diadili oleh Yakup Ginting dengan anggota Maria Anna Samiyati dan Yunus Wahab.
Anies masih tidak mau menjalankan putusan MA dan memilih mengajukan PK. Apa kata MA?
"Tolak," demikian bunyi putusan MA sebagaimana dilansir panitera MA dalam website-nya.
Perkara Nomor 993 PK/PDT/2019 diadili oleh ketua majelis Nurul Elmiyah. Adapun anggota majelis ialah I Gusti Agung Sumanatha dan Pri Pambudi Teguh.
0 Comments